Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM Mikro dari tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 PPKM ini merupakan lanjutan PPKM sebelumnya yakni 11 Januari hingga 8 Februari lalu yang berpusat di Jawa-Bali yang dirasa kurang efektif dalam menekan penyebaran virus korona. Perpanjangan kali ini adalah untuk ketiga kalinya dalam mencegah transmisi corona.***(BagikanBerita.com/Iwan Rahmansyah)