Tiga Kementerian Dilibatkan dalam Tim Kajian Revisi UU ITE

- 22 Februari 2021, 20:41 WIB
Mahfud MD. / Instagram/@mohmahfudmd
Mahfud MD. / Instagram/@mohmahfudmd /Mahfud MD. / Instagram/@mohmahfudmd

Portalbangkabelitung.com - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan banyak mengandung pasal karet.

Untuk itu, Presiden Jokowi memerintahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk melakukan revisi.

Sebagai tindak lanjut, Mahfud MD langsung membentuk tim kajian melalui Keputusan Menko Polhukam Mahfud MD Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani di Jakarta, Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: N'golo Kante Kembali ke Chelsea, Mason Mount : Dia Sungguh Pemain Hebat

Tim tersebut diberi waktu kerja tiga bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.

"Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum dalam Rapimnas TNI-Polri lalu, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE," kata Mahfud MD pada konferensi pers yang disiarkan virtual, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD menjelaskan bahwa terdapat tiga kementerian yang tergabung dalam tim kajian UU ITE terdiri dari Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Pasar Wisata Lohjinawi, Wisata yang Memadukan Nuansa Milenial dan Tradisional

Tiga kementerian tersebut akan fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet yang menuai polemik dan kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia.

"Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet," tutur Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x