Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD juga menyampaikan susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana.
Baca Juga: Banyak Masyarakat Tidak Percaya Vaksinasi, Rocky Gerung Sebut karena Blunder PDIP
Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Sementara tim pelaksana UU ITE dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.
Adapun tim pelaksana dibagi menjadi 2 yakni Sub Tim I (Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE) dan Sub Tim II (Tim Telaah Substansi UU ITE).
Baca Juga: Aa Gym Kembali Diserang Hoax Berkaitan dengan Banjir Jakarta
Ketua Sub Tim I yakni Staf Ahli bidang Hukum Kominfo, Prof Henri Subiakto. Sub Tim I bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal di UU ITE yang kerap dinilai multitafsir atau karet.
Sedangkan Sub Tim II dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Prof Widodo Ekatjahjana.
Sub Tim II bertugas menelaah beberapa pasal di UU ITE yang dianggap multitafir dan menentukan apakah perlu revisi atau tidak.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan siap meminta kepada DPR RI untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.