Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 16 Februari 2021.
Baca Juga: Perjalanan Kereta Jarak Jauh Dibatalkan, Tiket Dikembalikan 100 Persen
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Presiden Jokowi menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, Presiden mengatakan akan meminta DPR RI untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.
Artikel ini telah terbit di media PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dengan judul "Tindaklanjuti Arahan Presiden Jokowi, Mahfud MD Resmi Bentuk Tim Kajian Revisi UU ITE" yang tayang pada Senin, 22 Februari 2021.*** (PR Tasikmalaya/Ega Fausta)