Indra Darma Ditetapkan Sebagai Tersangka: Unggah Konten Penistaan Agama dengan Akun Palsu Bersnama Sun Go Kong

- 23 Februari 2021, 03:18 WIB
Indra Darma lakukan Penistaan Agama lewat Medsos, Pria Ini Ditangkap Polres Sergai*/
Indra Darma lakukan Penistaan Agama lewat Medsos, Pria Ini Ditangkap Polres Sergai*/ /Foto : Instagram @poldasumaterautara*//Foto : Instagram @poldasumaterautara/

Portalbangkabelitung.com- Tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang pemuda dengan berlatar belakang motif asmara karena cintanya di tolak oleh seorang wanita akhirnya melakukan penistaan agam terhadap agam Islam.

Gegara asmara, pria ini mengaku kesal karena cintanya ditolak mentah-mentah wanita pujaan hatinya.

Ahirnya malah memposting ujaran kebencian tentang agama di media sosial.

Baca Juga: Akibat Tiktok: Kenneth William Saputra alias Kenwilboy Berakhir di POLRESTABES BANDUNG

Awalnya tersangka kesal karena cintanya ditolak oleh wanita yang berbeda agama, karena wanita yang dituju malah memilih teman dekatnya yang seagama.

Pria diketahui bernama Indra Darma alias Acong (23) warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara ditangkap penegak hukum Polres Sergai dan Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama.

Dari Instagram @poldasumaterautara, pada Minggu 21 Februari 2021, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum mengungkapkan," tersangka ditetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016.

Baca Juga: Youtuber 'Kenneth William' diproses Hukum akibat Konten Video Tiktok yang Memuat Unsur Hoax

Serta pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama.

Dengan ancaman penjara 5-6 tahun ungkap Kapolres Serdang Bedagai, Minggu 21 Februari 2021 di halaman Mapolres Serdang Bedagai.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Portal Lebak PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x