Menurut Kapolres bahwa tersangka diduga melakukan penistaan agama dengan akun media sosial (medsos), Facebook bernama Sun Go Kong.
Baca Juga: Akibat Tiktok: Kenneth William Saputra alias Kenwilboy Berakhir di POLRESTABES BANDUNG
Diungkapkan AKBP Robin, tersangka membuat postingan yang menista agama lain.
Indra Darma ditetapkan sebagai pelaku penistaan agama Islam melalui status di media sosial.
Baca Juga: Akibat Tiktok: Kenneth William Saputra alias Kenwilboy Berakhir di POLRESTABES BANDUNG
Saat ini tersangka telah ditahan dan kita himbau masyarakat terkait kasus ini untuk menyerahkan proses secara hukum.
Melihat apa yang dilakukan dan ujaran penistaan agama yang dilakukan oleh tersangka Indra Darma tentu saja memancing emosi sejumlah warga dan netizen.
“Terkait hal tersebut, masyarakat jangan terprovokasi. Dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak,” imbau Kapolres.
Baca Juga: Youtuber 'Kenneth William' diproses Hukum akibat Konten Video Tiktok yang Memuat Unsur Hoax
Sebagaimana dilansir dari Portal Lebak PRMN dengan judul "Sun Go Kong Ditangkap Polisi, Nekat Posting di Medsos Nistakan Agama, Motifnya Karena Ditolak Cinta"