Ketua PWI Sepakat Pasal Karet UU ITE Dihapus, Saran Terbitkan Perppu untuk Mempercepatnya

- 25 Februari 2021, 22:27 WIB
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari (kominfo.go.id)
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari (kominfo.go.id) /

Sementara itu, Ketua Dewan Pers yang juga mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Mohammad Nuh mengungkapkan, UU ITE hadir pada 2008 sebagai upaya negara Memberi payung hukum bagi transaksi elektronik demi mensejahterakan sosial dan ekonomi Indonesia.

“Ide dasar dari ITE dulu itu untuk memberikan payung transaksi-transaksi ekonomi, karena informasi harus bisa menyejahterakan. Itu kan antara lain di-drive dari urusan ekonomi digital," kata Nuh.

Baca Juga: Buntut Panjang Konflik Myanmar, Facebook Larang Militer Myanmar Gunakan Platformnya

Dia pun heran mengapa dalam pelaksanaannya UU ITE kini kerap dijadikan dasar pelaporan, bahkan mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu yang ingin bersikap kritis.

"Terus terang heran kok jadi gini. Dulu semangatnya enggak gini,” ucap dia.

Nuh menilai saat ini Indonesia sedang memasuki masa krisis, karena memasuki era digital tanpa dibekali dengan kebijaksanaan.

Tak sedikit yang pada akhirnya menyalahgunakan UU ITE dengan pasal-pasal karet untuk melaporkan pihak-pihak tertentu ke kepolisian, dan menjauhkan dari tujuan awal dibuatnya untuk transaksi digital.

Baca Juga: Wisata Air Leuwi Kanjeng Daleum, Surganya Garut yang Awalnya Ditemukan dari Mimpi

"Para penegak hukum juga punya alasan dengan manfaatkan pasal-pasal itu, maka itu kehilangan wisdom. Jadi sebaik apapun kalau disalahgunakan ya salah, mencelakakan,” ujar dia.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar menilai UU ITE kerap kali dimanfaatkan untuk melemahkan lawan politik melalui proses hukum atau kriminalisasi.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x