Ketua PWI Sepakat Pasal Karet UU ITE Dihapus, Saran Terbitkan Perppu untuk Mempercepatnya

- 25 Februari 2021, 22:27 WIB
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari (kominfo.go.id)
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari (kominfo.go.id) /

Penggunaan UU ITE terutama Pasal 28 seringkali menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum.

"Karena ketentuan itu sangat multitafsir dan seringkali dapat dimanfaatkan untuk 'memukul' atau melemahkan lawan politik melalui proses hukum (kriminalisasi)," kata Abdul Ficar.

Baca Juga: Sebuah Danauh Beku di Ohio Memakan Korban Jiwa

Sehingga kata Abdul Ficar, penggunaan pasal 28 UU ITE untuk menangkap para aktivis maupun pihak yang menyampaikan pendapat sangat sulit dibedakan antara yang benar-benar memproses penegakan hukum ataupun sedang "memukul" lawan politik.

"Karena multitafsir atau karet, sehingga sangat bersinggungan dengan hak dan kebebasan orang mengeluarkan pendapat," ucap dia.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Sepakat Hapus Pasal Karet, PWI: Ide UU ITE Payungi Transaksi Digital" yang tayang pada Kamis, 25 Februari 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Muhammad Irfan)

 

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x