Permen Vaksinasi Mandiri Disahkan, Epidemiolog Sebut Salah Kaprah

- 2 Maret 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi vaksinasi virus corona atau Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi virus corona atau Covid-19. / /Pixabay.com/fernandozhiminaicela

Portalbangkabelitung.com - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang program vaksinasi mandiri atau yang disebut vaksinasi gotong royong.

Dalam peraturan itu disebutkan, vaksinasi gotong royong adalah vaksinasi yang dilakukan terhadap para pekerja, keluarga pekerja, dan individu lain terkait dengan keluarga yang seluruh biayanya didanai oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Pemerintah mengesahkan vaksinasi gotong royong guna mempercepat tercapainya kekebalan kawanan (herd immunity) di masyarakat.

Baca Juga: Setahun Covid-19 di Indonesia, Dr. Tirta: Semoga KPK Terus Mengawal Anggaran Covid di Indonesia

Pandu Riono, epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), menilai pemerintah salah kaprah jika ingin mencapai kekebalan kawanan melalui vaksinasi mandiri.

"Jadi mereka itu tidak mengerti konsep public private partnership, yang mereka pikirkan sebatas biaya vaksinasi pekerja ditanggung perusahaan," kata Pandu saat dihubungi Pikiran-rakyat.com (PR) melalui sambungan telepon pada 2 Maret 2021.

"Kalau seperti itu, perusahaan hanya memikirkan karyawannya saja. Seharusnya kalau memang perusahaan punya kemampuan finansial lebih, bantulah pemerintah," sebutnya menambahkan.

Baca Juga: Dengarkan Masukan Banyak Pihak, Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras

"Kalau mereka punya dana, bantu pemerintah untuk membeli tambahan stok vaksin. Sudah serahkan ke pemerintah semuanya."

Pandu mengatakan, bantuan perusahaan tidak mesti selalu berbentuk uang.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x