Aplikasi Tik tok dan Snack Video Berpotensi Merugikan Masyarakat Sehingga Diberhentikan

- 2 Maret 2021, 14:46 WIB
Laman situs Tik Tok Cash kini tidak lagi dapat diakses pengguna karena diblokir Kominfo /Berita Subang/Aahamzah/
Laman situs Tik Tok Cash kini tidak lagi dapat diakses pengguna karena diblokir Kominfo /Berita Subang/Aahamzah/ /

PortalBangkaBelitung.com - Aplikasi yang menawarkan pemberian uang hanya dengan  menonton video dan merekrut/mengajak ke Platfrom tersebut

Aplikasi Tik Tok Cash dan Snack Video dilarang  oleh Kemenkominfo karena berpotensi merugikan masyarakat, Satgas kini mengawasi 23 usaha online

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: Setahun Covid-19 di Indonesia, Dr. Tirta: Semoga KPK Terus Mengawal Anggaran Covid di Indonesia

Aplikasi Tik Tok Cash menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform, yang berpotensi merugikan pemakainya. 

Sedangkan aplikasi Snack Video dihentikan karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kemkominfo dan tidak memiliki izin di Indonesia.

Sebagaimana Artikel ini Telah Tayang di Media Seputar Tanngsel.com dengan Judul "Waspada Penipuan, Tik Tok Cash dan Snacke Video, 28 Lainnya dalam Pengawasan" Telah Tayang Pada Selasa 2 Maret 2021

Baca Juga: Dengarkan Masukan Banyak Pihak, Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras

“Snack Video dihentikan kegiatannya sampai izin diperoleh dan aplikasi TikTok Cash dihentikan karena berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam siaran persnya, Senin 1 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x