PortalBangkaBelitung.com - Aplikasi yang menawarkan pemberian uang hanya dengan menonton video dan merekrut/mengajak ke Platfrom tersebut
Aplikasi Tik Tok Cash dan Snack Video dilarang oleh Kemenkominfo karena berpotensi merugikan masyarakat, Satgas kini mengawasi 23 usaha online
Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga: Setahun Covid-19 di Indonesia, Dr. Tirta: Semoga KPK Terus Mengawal Anggaran Covid di Indonesia
Aplikasi Tik Tok Cash menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform, yang berpotensi merugikan pemakainya.
Sedangkan aplikasi Snack Video dihentikan karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kemkominfo dan tidak memiliki izin di Indonesia.
Sebagaimana Artikel ini Telah Tayang di Media Seputar Tanngsel.com dengan Judul "Waspada Penipuan, Tik Tok Cash dan Snacke Video, 28 Lainnya dalam Pengawasan" Telah Tayang Pada Selasa 2 Maret 2021
Baca Juga: Dengarkan Masukan Banyak Pihak, Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras
“Snack Video dihentikan kegiatannya sampai izin diperoleh dan aplikasi TikTok Cash dihentikan karena berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam siaran persnya, Senin 1 Maret 2021.