Portalbangkabelitung.com - Dalam masa sulit seperti pandemi Covid-19 saat ini, banyak masyarakat memutar otak untuk sekadar menyambung hidup dan menafkahi keluarganya.
Sistem perekonomian terguncang hingga menyebabkan banyak masyarakat kehilangan pekerjaan.
Tak pelak, jasa pinjaman dana online yang sedang marak saat ini terpaksa dipilih guna memenuhi kebutuhan harian.
Baca Juga: Aplikasi Tik tok dan Snack Video Berpotensi Merugikan Masyarakat Sehingga Diberhentikan
Tidak heran bermunculan jasa pinjaman dana online yang menawarkan berbagai kemudahan.
Namun hati-hati dan perlu diingat, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat risiko yang mengintai seperti bunga harian yang tinggi, intimidasi hingga membocorkan data pelanggan.
Sebagai pengguna jasa tersebut, sudah sepatutnya waspada dan mengetahui penyedia pinjaman dana online yang terdaftar alias legal.
Baca Juga: Katsuko Saruhashi, Tokoh Ilmuwan Perempuan Inspirator, Penemu Metodologi 'Saruhashi's Table'
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pinjaman online ilegal.
“Apalagi yang telah dinyatakan tanpa izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti kepada Pikiran-Rakyat.com (PR) pada Selasa, 2 Maret 2021.