Pengamat: Ada Kepentingan Politik dan Ekonomi di Balik Terbitnya Perpres Miras

- 3 Maret 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi miras.
Ilustrasi miras. /DOK. PIKIRAN RAKYAT

Portalbangkabelitung.com - Pencabutan lampiran Perpres yang mengatur pembukaan investasi baru tentang industri miras menandakan tidak matangnya pembuatan Perpres.

Demikian diungkapkan Analis Kebijakan Publik, Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya mengatur tentang investasi minuman keras setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres, PKS Minta Tak Ada Investasi Termasuk Impor Miras dari Negara Lain

Menurut Trubus, pemerintah dalam membuat kebijakan tersebut tidak benar-benar memperhatikan dampak di masyarakat sehingga menimbulkan gejolak.

"Ini trial error jadi kalau diterima lanjut kalau tidak ditarik seperti tidak ada perencanaan yang matang," kata Trubus kepada Pikiran-Rakyat.com Rabu 3 Maret 2021.

Menurut Trubus, pemerintah seharusnya memerhatikan beberapa aspek dalam membuat kebijakan.

Baca Juga: Usai Dinyatakan Negatif Covid-19 Varian Baru B177, Dua TKI Asal Karawang Sudah Pulang ke Rumah

Misalnya apakah kebijakan tersebut sensitif di masyarakat, atau bertentangan dengan norma yang ada.

"Karena analisanya enggak terukur jadi munculnya terburu-buru kemudian tidak mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat jadi begitu," ucapnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x