“Nasionalisme kadang berhenti di ucapan, tapi tindakan bisa jauh bertolak belakang,” kicau Fadli Zon, Kamis 4 Maret 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @fadlizon.
Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Beberkan Provinsi dengan Jumlah Kasus Terbesar Skala Nasional
Sementara itu, terkait izin bagi pihak asing dan swasta untuk mencari harta karun atau BMKT di bawah laut Indonesia, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan hal itu tertuang dalam UU Cipta Kerja.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut, izin pencarian harta karun ini merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh Pemerintah di era implementasi UU Cipta Kerja.
Harta karun yang dimaksud adalah barang peninggalan sejarah di kapal yang karam di bawah laut, bisa berupa barang purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.
Baca Juga: Pulau Jawa-Bali Berkontribusi Besar dalam Jumlah Kasus Covid-19 Secara Nasional
Kendati demikian, pencarian harta karun tersebut tetap harus meminta perizinan resmi ke Pemerintah Indonesia melalui BKPM, dan syarat lainnya.
Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Pemerintah Izinkan Asing Cari Harta Karun di Indonesia, Fadli Zon: Nasionalisme Kadang Berhenti di Ucapan" yang tayang pada Jumat, 5 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Eka Alisa Putri)