Adapun hambatannya yakni mulai dari perundang-undangan, cara kerja, perspektif penegak hukum hingga tidak terintegrasinya sistem hukum pidana dengan sistem pemulihan dan budaya yang masih mempersalahkan korban.
Baca Juga: Niat Tangkap Bandar Narkoba, BNNP Jawa Timur Malah Dihadang Warga Pakai Senjata
Tak hanya itu, menurut Siti sepanjang tahun 2020, kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan masih terus terjadi baik di lembaga pendidikan umum maupun di lembaga pendidikan berbasis agama.
Komnas perempuan menerima pengaduan kasus-kasus kekerasan seksual di sejumlah daerah.
Seperti Semarang, Bandung, Palangkaraya, Kendari, Bali, dan Jombang.
Bentuk kekerasan seksualnya bermacam-macam. Mulai dari Kekerasan Dalam Pacaran (KDP), pencabulan sampai pemerkosan.
"Pelaku hampir semua dikenal baik oleh korban," ujar Siti.
Sehingga menurut Siti, hal ini menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan tidak menjadi tempat yang aman bagi murid.