AHY Masih Menjadi Pimpinan Kepengurusan Resmi Partai Demokrat AHY, Moeldoko Batal Menjabat?

- 7 Maret 2021, 10:34 WIB
Kolase potret Moeldoko dan logo Partai Demokrat.
Kolase potret Moeldoko dan logo Partai Demokrat. //Pikiran Rakyat/

Portal BangkaBelitung.com- Setelah terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021 sampai saat ini masih menjadi perdebatan panas politik.

Meskipun Moeldoko sudah terpilih Ketua Umum Partai Demokrat, namun Sampai saat ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan bahwa kepengurusan resmi Partai Demokrat masih berada di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurutnya, pemerintah belum bisa menentukan sah tidaknya kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat lantaran belum adanya laporan tentang KLB secara resmi.

Baca Juga: Kisruh Partai Demokrat, Pakar Politik LIPI: Ini Luar Biasa

 “Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada,” kata Mahfud MD yang dikutip Portalbangkabelitung.com dari Pikiranrakyat.com.

Menurutnya, pemerintah sepatutnya menghargai KLB yang digelar Partai Demokrat karena jika pemerintah menghalangi, maka pemerintah melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat.

“Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: Ibunda Felicia Tissue Sebut Putra Bungsu Jokowi Tak Beretika Lantaran Diduga Memiliki Kekasih Baru

Mahfud MD berpendapat bahwa kondisinya akan berbeda, jika nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal tersebut.

“Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu,” katanya.

Mahfud MD menjelaskan, jika terjadi masalah internal partai seperti yang dialami Partai Demokrat, maka pemerintah dihadapkan pada keputusan sulit untuk bersikap.

Baca Juga: Ini 10 Provinsi yang Dapat Peringatan BMKG Terkait Cuaca Ekstrem dan Awan Hujan, Minggu 7 Maret 2021

“Apakah ini akan dilarang atau tidak. Secara opini kita mendengar, wah ini tidak sah, ini sah secara opini tapi secara hukum, kan tidak bisa. Kita lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja,” katanya.

Bahkan ia mengatakan bahwa sikap pemerintah saat ini sama halnya dengan kasus PKB Gus Dur dan PKB Cak Imin ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden.

Namun, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB.

Baca Juga: Virus Covid-19 Varian Baru B117 Memiliki Penularan Tinggi, Kemenkes: Namun Jangan Khawatir Berlebihan

Artikel ini sebelumnya telah terbit di media Pikiran Rakyat dengan Judul "Mahfud MD Beri Penjelasan, Moeldoko Batal Jadi Ketum Partai Demokrat?" Pada 7 Maret 2021*** (Pikiran Rakyat/Mutia Yuantisya)

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah