3. Setelah akun diverifikasi, log-in melalui https://chse.kemenparekraf.go.id/ dengan memasukkan email dan password yang didaftarkan;
4. Pelaku usaha melakukan penilaian mandiri, dan mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri;
5. Selanjutnya menunggu proses audit/penilaian oleh Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk.***