Portalbangkabelitung.com -Bagi kamu para guru khsusnya guru agama dibawah Kementerian Agama (Kemenag). Jangan khawatir!
Guru agama akan masuk dalam seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Hal ini disampaikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Baca Juga: Hore! Bantuan Tambahan Maksimal Rp10 Juta untuk 19.500 Alumni Prakerja, Segera Lengkapi Syarat Ini
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengatakan, formasi PPPK bagi guru agama telah dibahas bersama oleh tim dari enam Kementerian dan Lembaga Negara (K/L).
Selain Kemenag dan Kemendikbud, ikut dalam pembahasan ini perwakilan dari Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Jumat, 5 Maret kemarin, sudah rapat enam kementerian dan lembaga membahas status mereka, termasuk Kementerian Agama," kata Nizar.
Baca Juga: UNESCO Mengundang Indonesia Untuk Menjelaskan Terkait Digitalisasi Aksara Nusantara
Pihaknya, lanjut Nizar, masih mengupayakan agar seluruh guru agama yang berstatus honorer bisa masuk dalam usulan PPPK Kemendikbud.
"Nantinya, Kemenag (juga) akan bertugas membuat soal ujian untuk seleksi calon PPPK-nya. Ini masih kita upayakan bersama," kata Nizar menambahkan.