"Di mana letak demokrasinya? Hal yang sama juga tertuang dalam pasal 85 tentang musyawarah cabang maupun musyawarah cabang luar biasa cabang hanya mengusulkan tiga nama. Artinya berpotensi bahwa DPP bisa memutuskan di luar yang diputuskan kemudian ini menimbulkan transaksional yang mana dampaknya kader yang korupsi," tuturnya.
Baca Juga: Saksi Selamat Sebut Kecelakaan Bus Pariwisata Sumedang Akibat Rem Blong, Polisi: Masih Diselidiki
Kader yang lain yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara, Lamo Anisabara alasan dirinya bergabung dengan kubu Moeldoko karena menginginkan partainya menjadi partai yang terbuka.
Menurutnya, KLB Deli Serdang bukan sesuatu yang haram karena sudah diatur berdasarkan AD/ART Partai Demokrat.
"Saya menginginkan Partai Demokrat ini menjadi partai yang demokratis dan menjadi partai yang terbuka. Kedua KLB ini bukan sesuatu yang haram. karena sudah di atur dalam AD/ART," ujarnya.
Kata dia, dirinya juga mengingingkan agar hak dan kewenangan Ketua DPC berjalan sebagaimana yang diharapkan.
"Kami sangat merasahkan selama ini. Pertama ketika kami mengusulkan kader untuk menjadi calon bupati atau calon wakil bupati maka semua yang bergantung kepada DPP sementara yang mengetahui proses demokrasi (di daerah) adalah kami, Ketua DPC," tutur dia.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di media Pikiran Rakyat dengan judul "Pengakuan Ketua DPC Maluku Utara, Sebut Bangga Bergabung dengan Demokrat Versi Moeldoko" Pada 12 Maret 2021*** (Pikiran Rakyat/Amir Faisol)