Kabar Vaksin Kedaluawarsa, Kemenkes Bilang Begini

- 16 Maret 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi vaksinasi
Ilustrasi vaksinasi /Pixabay/

Portalbangkabelitung.com - Program vaksinasi massal yang dijalankan pemerintah terus berjalan.

Setiap hari, ribuan vaksin disuntikkan ke tubuh penerima untuk mencegah penularan dan meluasnya Covid-19.

Namun, di tengah program itu, Vaksin Covid-19 Sinovac dikabarkan akan kedaluwarsa pada Kamis, 25 Maret 2021. Padahal, vaksin Covid-19 Sinovac dikatakan mampu bertahan hingga dua tahun lamanya.

Baca Juga: Pemerintah Tak Larang Mudik 2021, Protokol Kesehatan Segera Disusun

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah tidak mungkin mendistribusikan vaksin Covid-19 yang bermasalah kepada rakyat.

“Vaksin Covid-19 yang disuntikkan sudah melalui uji kelayakan dan keamanan,” kata Siti Nadia, di Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021.

Hal itu sampaikan Siti Nadia saat merespons kabar yang menyebutkan bahwa Vaksin CoronaVac buatan Sinovac Biotech akan kedaluwarsa pada 25 Maret 2021.

Baca Juga: Sadis, Seorang Sopir Ekspedisi Dibacok, Kini Polisi Periksa Rekan Kerja Korban

Siti Nadia memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang disuntikkan ke masyarakat tidak ada yang melewati batas waktu berlaku.

“Terkait kedaluwarsa vaksin Sinovac, kami sampaikan bahwa yang akan kedaluwarsa merupakan vaksin CoronaVac batch pertama, yaitu sejumlah 1,2 juta dosis dan 1,8 juta dosis,” kata Siti Nadia.

Selain itu, Siti Nadia mengatakan bahwa vaksin CoronaVac sudah digunakan untuk 1,45 juta tenaga kesehatan dan 50 ribu petugas pelayan publik.

Baca Juga: Menteri Agama Optimis Ibadah Haji 2021 Akan Tetap Dilangsungkan, Garuda Indonesia Siapkan 18 Pesawat

“Saat ini vaksin ini sudah habis kita gunakan,” kata Siti Nadia, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Dalam meluruskan kabar simpang siur tersebut, ia juga menjelaskan bahwa vaksin yang akan kedaluwarsa adalah vaksin CoronaVac berbentuk botol kecil atau vial, yang berisi satu dosis untuk sekali penyuntikan.

“Sementara vaksin Sinovac yang saat ini kita gunakan untuk usia di atas 60 tahun dan pemberi pelayan publik lainnya adalah menggunakan kemasan botol besar atau vial yang berisi sepuluh dosis atau dapat diberikan kepada sepuluh orang sasaran vaksinasi,” kata Siti Nadia.

Baca Juga: Polisi Hentikan Proses Hukum Ajaran Sesat Hakekok, Para Pelaku Hanya Mendapatkan Pembinaan

Sebelumnya juga Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa masa kedaluwarsa 25 Maret 2021, didasarkan pada izin penggunaan darurat alias emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kita tahu bahwa izin dari penggunaan darurat ini adalah maksimum enam bulan sehingga memang kita harus mempercepat proses penyuntikan ini,” tutur Siti Nadia.

Demikian pula, menurut Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, pemerintah saat ini sudah mampu menambah kecepatan penyuntikan vaksin.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tak Niat Untuk Jadi Presiden Tiga Periode, Aktivis 98: Semoga Kata-Katanya Bisa Dipegang

“Dan upaya untuk meningkatkan kemampuan penyuntikan ini betul-betul kita lakukan,” kata Siti Nadia.

Lebih lanjut, Siti Nadia juga menjelaskan Kementerian Kesehatan telah merespons isu beberapa orang di luar negeri mengalami pembekuan darah setelah disuntik vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Baca Juga: Warga Diciduk Usai Komentari Gibran, Christ Wamea: Gubernur 3 Tahun Diolok-olok Buzzerp Tidak Pernah Diciduk

“Kita menunggu dari BPOM, apakah ada perubahan kriteria penggunaan, jadi kita pararel menyelesaikan quality control sebelum didistribusikan,” kata Siti Nadia.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Kemenkes Pastikan Vaksin Covid-19 Layak dan Tak Ada yang Lewati Batas Kadaluwarsa" yang tayang pada Selasa, 16 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Nurul Khadijah)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah