Ada Kode QR di Sertifikat Vaksinasi, Jangan Disebarkan di Media Sosial

- 16 Maret 2021, 18:06 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pexels/Gustavo Fring.

Portalbangkabelitung.com - Untuk menjaga keamanan usai vaksinasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 untuk tidak mengunggah sertifikat vaksinasi ke media sosial.

Arahan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, saat konferensi pers secara virtual, Selasa, 16 Maret 2021.

“Saya ingin ingatkan masyarakat untuk melindungi data pribadi kita masing-masing,” kata Johnny.

Baca Juga: Kabar Vaksin Kedaluawarsa, Kemenkes Bilang Begini

Demikian Menteri Johnny menyampaikan imbauan tersebut usai meninjau program vaksinasi bagi para jurnalis, yang berlangsung hari ini di Gelora Bung Karno, Jakarta.

Dalam hal ini, ia juga mengatakan bahwa masyarakat yang sudah disuntikkan vaksin Covid-19 akan mendapatkan sertifikat digital yang bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Sebagaimana sertifikat tersebut memuat nama lengkap, nomor induk kependudukan dan tanggal lahir peserta vaksinasi. Maka dari itu, ketiga hal yang ada di sertifikat vaksin Covid-19 tergolong data pribadi.

Baca Juga: Pemerintah Tak Larang Mudik 2021, Protokol Kesehatan Segera Disusun

Selain itu, Johnny mengingatkan tidak perlu mengunggah sertifikat vaksinasi Covid-19 ke media sosial karena mengandung data pribadi.

“Jangan sampai diedarkan karena di sertifikat itu ada kode QR, yang mengandung data pribadi,” kata Johnny, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Untuk menjaga keamanan data dalam sertifikat tersebut, ia mengatakan sebaiknya hanya digunakan untuk kepentingan khusus, misalnya untuk keperluan mendapatkan layanan kesehatan.

Baca Juga: Sadis, Seorang Sopir Ekspedisi Dibacok, Kini Polisi Periksa Rekan Kerja Korban

“Kita jaga data pribadi kita dengan cara tidak mengedarkan untuk kepentingan yang tidak semestinya,” kata Johnny.

Beberapa waktu lalu, Menkominfo juga mengingatkan bahwa informasi tentang kesehatan termasuk dalam kerahasiaan atau privasi sehingga tidak perlu dipublikasikan dan hanya digunakan untuk kepentingan tertentu.

Kominfo bersama Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Dewan Pers mengadakan program vaksinasi untuk jurnalis tahap kedua yang berlangsung pada 16-17 Maret di Gelora Bung Karno.

Baca Juga: Menteri Agama Optimis Ibadah Haji 2021 Akan Tetap Dilangsungkan, Garuda Indonesia Siapkan 18 Pesawat

Pada tahap pertama vaksinasi yang dijadwalkan untuk jurnalis di Jakarta sudah diadakan pada Februari lalu.

selain itu, Johnny menyatakan kecepatan program vaksinasi akan membantu pemulihan kesehatan di Indonesia lebih cepat.

Indonesia melaksanakan program vaksinasi yang ditargetkan bisa menjangkau 181 juta jiwa, program ini berlangsung hingga 2022 mendatang.

Baca Juga: Polisi Hentikan Proses Hukum Ajaran Sesat Hakekok, Para Pelaku Hanya Mendapatkan Pembinaan

Untuk diketahui, Berdasarkan data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tercatat sebanyak 4.020.124 orang Indonesia, telah menerima vaksinasi Covid-19 pada tahap pertama.

Kemudian bertambah sebanyak 34.528 orang, sementara1.460.222 orang telah menerima dosis kedua atau bertambah 5.386 orang dari sebelumnya. Saat ini, pemerintah juga tengah menargetkan sasaran vaksinasi Covid-19 kepada 40.349.051 masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tak Niat Untuk Jadi Presiden Tiga Periode, Aktivis 98: Semoga Kata-Katanya Bisa Dipegang

Pemerintah sejak 13 Januari 2021 telah memulai vaksinasi tahap pertama terhadap tenaga kesehatan sebagai prioritas. Sementara itu, vaksinasi tahap dua dimulai pada 17 Februari 2021 dengan total sasaran vaksinasi 38 juta jiwa.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Demi Keamanan, Kominfo Imbau Masyarakat Tak Unggah Sertifikat Vaksinasi ke Media Sosial" yang tayang pada Selasa, 16 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Nurul Khadijah)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah