Portalbangkabelitung.com – Beredar video viral di media sosial yang menunjukkan aksi bullying terhadap dua remaja putri di Kecamatan Medan Belawan.
Dikutip Portalbangkabelitung.com dari Pikiran-Rakyat.com, remaja putri tersebut berinisial ZS (13) dan DAP (15).
Video viral itu memperlihatkan sekelompok remaja perempuan mengerumuni sambil melakukan bullying dengan memukul tubuh korban.
Selain itu, sekelompok remaja yang melakukan bullying tersebut juga sempat menendang dan menjambak rambut korban.
Berkaitan dengan aksi bullying tersebut, pihak Kepolisian telah menetapkan tersangka kasus perundungan atau bullying remaja di Medan.
Baca Juga: KPI Bersama Polri Bahas Peringatan Hari Penyiaran Nasional 28 Maret Mendatang
Polda Sumatra Utara (Sumut) pun menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perundungan alias bullying yang terjadi di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara.
Informasi soal bullying tersebut dibenarkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi pada Kamis, 18 Maret 2021.
“Identitas keempat tersangka, yakni RS (15), NR (14), NA (15), dan N (15),” kata Nainggolan.