Portalbangkabelitung.com - Perdebatan antara halal dan haram penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca membuat publik bingung.
Tak sedikit masyarakat yang akhirnya takut menggunakan vaksin AstraZeneca tersebut.
Terkait hal itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) langsung mengeluarkan pernyataan soal kisruh halal haram vaksin AstraZeneca ini.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, menurut Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal dalam kondisi darurat penggunaan vaksin itu tidak melihat halal haram.
Karena menurutnya dalam kondisi darurat, penggunaan vaksin hukumnya bukan menjadi boleh lagi melainkan wajib.
"Ini tentu berdasarkan kajian ilmiah dari para ulama. Lembaga Bathsul Masail PWNU Jatim telah melakukan kajian yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca suci dan halal," kata Helmy.
Bukan hanya melakukan kajian saja, Helmy mengaku bahwa ulama NU di Jatim sudah melakukan vaksinasi dengan vaksin AstraZeneca ini.
Helmy menjelaskan bahwa para ulama menggunakan vaksin tersebut demi menunjukkan kepada masyarakat bahwa AstraZeneca aman dan halal untuk digunakan.