Dia juga menjelaskan bahwa penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca digunakan untuk mencapai hifdzun nafs atau menjaga jiwa dalam ajaran agama Islam.
"Kita tentu merindukan kehidupan normal, anak-anak kembali bersekolah, ekonomi membaik, rumah ibadah ramai dengan aktivitas peribadatan.
"Segala bentuk kehidupan normal lainnya, itu semua bisa dicapai salah satunya dengan program vaksinasi ini," katanya lagi.
Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Ramai Soal Halal Haram Vaksin AstraZeneca, PBNU: Kondisi Darurat Penggunaan Vaksin Hukumnya Wajib" yang tayang pada Rabu, 24 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Alza Ahdira)