Polemik Halal dan Haram Vaksin AstraZeneca, Begini Sikap PBNU

- 24 Maret 2021, 18:48 WIB
foto : ilustrasi vaksin AstraZeneca,
foto : ilustrasi vaksin AstraZeneca, /Aliefia R/ pexels - user : @n-voitkevich

Dia juga menjelaskan bahwa penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca digunakan untuk mencapai hifdzun nafs atau menjaga jiwa dalam ajaran agama Islam.

Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Lebih Responsif dan Inovatif Memerangi Pandemi: Buat Konsep Prioritas Penerima Vaksin

"Kita tentu merindukan kehidupan normal, anak-anak kembali bersekolah, ekonomi membaik, rumah ibadah ramai dengan aktivitas peribadatan.

Baca Juga: Misi Tingkatkan Nilai Inklusi Keuangan 2024 sebesar 90 persen, Menko Perekonomian Gandeng PP Muhammadiyah

"Segala bentuk kehidupan normal lainnya, itu semua bisa dicapai salah satunya dengan program vaksinasi ini," katanya lagi.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Ramai Soal Halal Haram Vaksin AstraZeneca, PBNU: Kondisi Darurat Penggunaan Vaksin Hukumnya Wajib" yang tayang pada Rabu, 24 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Alza Ahdira)

 

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah