Sejumlah Ulama Banten Minta Pemerintah Hukum Mati Koruptor Bansos

- 27 Maret 2021, 11:07 WIB
Ulama kharismatik Kabupaten Lebak, Banten, KH Hasan Basri mendukung wacana hukuman mati bagi koruptor dana bansos.
Ulama kharismatik Kabupaten Lebak, Banten, KH Hasan Basri mendukung wacana hukuman mati bagi koruptor dana bansos. /ANTARA

Portal Bangka Belitung- Maraknya pihak-pihak yang melakukan tindakan korupsi terhadap dana bansos masyarakat, beberapa ulama di Lebak, Banten angkat bicara. 

Sejumlah ulama di Lebak, Banten meminta agar pemerintah memberikan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Tanggapan para ulama tersebut merujuk pada perkataan dari Ketua KPK Firli Bahuri yang sempat mengatakan bahwa koruptor bansos saat pandemi bisa dihukum mati.

Baca Juga: Wacana Impor Beras Menuai Pro Kontra, Presiden Jokowi: Saya minta segera hentikan!

"Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," sebut Firli Bahuri pada bulan April 2020.

Hasan Basri, salah satu ulama karismatik di Lebak, mendukung Firli Bahuri merealisasikan pernyataannya.

Dikutip dari Pikiran Rakyat"Kami mendukung pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri kasus korupsi dana bansos itu bisa dihukum mati sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," tutur Hasan Basri.

Baca Juga: Said Didu Mengapresiasi Soal Kebijakan Jokowi Untuk Membiayai Bulog: Kebijakan Bagus

Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Rangkasbitung itu mengatakan, pandangan Islam menilai korupsi sangat banyak menimbulkan kesengsaraan dan mudarat bagi masyarakat.

Dengan demikian, para pelakunya perlu ditindak tegas agar menimbulkan efek jera.

Anjuran hukuman mati bagi koruptor bansos juga disuarakan oleh Ketua IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Baidjuri.

Baca Juga: Tegas Tolak Impor Beras, Susi Pudjiastuti Pertanyakan Keputusan Jokowi

"Kita berharap pemerintah bisa menerapkan hukuman mati bagi koruptor, seperti kasus penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Pada bulan Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara dan 4 orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari Batubara diduga memotong anggaran sebesar Rp10.000 dari setiap paket bansos yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Baca Juga: Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran, Namun Tetap Diizinkan Keluar Kota Dengan Syarat Berikut

Meski demikian, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 22 Maret 2021, Juliari Batubara menampik tuduhan itu.

Juliari Batubara dicopot dari jabatan Menteri Sosial setelah ditetapkan sebagai tersangka. Posisinya digantikan oleh Tri Rismaharini pada 22 Desember 2020.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Ulama Banten Anjurkan Hukuman Mati Koruptor Bansos" Pada 27 Maret 2021***(Pikiran Rakyat/Rio Rizky Pangestu)

Baca Juga: Baru Keluar dari Penjara, Pemuda Ini Nekat Lakukan Begal, Polisi Berhasil Mengamankan Berkat Kamera CCTV

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah