Begini Pembelaaan Mahfud MD Ketika Namanya Disebut Habib Rizieq dalam Sidang Eksepsi

- 27 Maret 2021, 12:44 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan) tanggapi tudingan Habib Rizieq (kiri) soal kerumunan di Bandara Soekarno Hatta.
Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan) tanggapi tudingan Habib Rizieq (kiri) soal kerumunan di Bandara Soekarno Hatta. /Dok. ANTARA dan Twitter/@mohmahfudmd.

Portalbangkabelitung.com - Nama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD disebut dalam sidang eksepsi atau pembacaan nota keberatan kasus kerumunan atas terdakwa Habib Rizieq Shihab telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 26 Maret 2021.

Habib Rizieq Shihab menyatakan alibinya dalam kesempatan itu, menyatakan Mahfud sebagai penyebab munculnya kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020. Saat dirinya baru tiba dari Arab Saudi.

Namun, Mahfud pun menegaskan bahwa alibi itu salah. Mahfud menyatakan izin penjemputan Habib Rizieq merupakan diskresi pemerintah. Sebagaimana hari ini, ia pun mengunggah kembali video diskresi melalui akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Sejumlah Ulama Banten Minta Pemerintah Hukum Mati Koruptor Bansos

“Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput 2. Patuhi protokol kesehatan,” tulis Mahfus MD sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @mohmahfudmd.

Kemudian ia juga menegaskan bahwa diskresi pemerintah menghendaki untuk dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman.

Maka dari itu ia menyebut bahwa kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum.

Baca Juga: Wacana Impor Beras Menuai Pro Kontra, Presiden Jokowi: Saya minta segera hentikan!

Dari video tersebut, Mahfud tegaskan bahwa waktu pulangnya Habib Rizieq Shihab memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan.

“Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah,” ujar Mahfud.

Maka dari itu, Mahfud membantah telah menjadi penyebab kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Said Didu Mengapresiasi Soal Kebijakan Jokowi Untuk Membiayai Bulog: Kebijakan Bagus

“Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput,” kata Mahfud.

Demikian pula ia menjelaskan bahwa penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidana-nya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu.

Diketahui, sidang eksepsi atau pembacaan nota keberatan kasus kerumunan atas terdakwa Habib Rizieq Shihab digelar secara terbuka setelah majelis mengabulkan permintaan Habib Rizieq hadir di ruang sidang mengikuti langsung persidangan.

Baca Juga: Tegas Tolak Impor Beras, Susi Pudjiastuti Pertanyakan Keputusan Jokowi

Namun, sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum itu tidak dapat diliput secara langsung oleh awak media yang hadir di lokasi tersebut.

Sidang dilakukan secara tatap muka, usai Habib Rizieq berkali-kali menolak mengikuti sidang secara daring atau online di Rutan Bareskrim Polri.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Namanya Disebut dalam Sidang Habib Rizieq, Mahfud MD: Alibinya Salah.." yang tayang pada Sabtu, 27 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Nurul Khadijah)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah