Sidang Pembacaan Permohonan Gugatan dari Partai Demokrat Kubu AHY Ditunda 2 Minggu, Ini Sebabnya

- 30 Maret 2021, 17:19 WIB
Jhoni Allen Marbun.
Jhoni Allen Marbun. /ARAHKATA/Dok. Dpr.go.id

Portalbangkabelitung.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda sidang pembacaan permohonan gugatan dari kubu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap para tergugat, yakni Jhoni Allen dan kawan-kawan.

Majelis hakim menunda sidang sampai dengan 13 April 2021 mendatang. Bukan tanpa sebab, sidang ditunda lantaran 10 orang yang menjadi tergugat, yakni Jhoni Allen dan kawan-kawan tidak menghadiri sidang.

Tidak hanya Jhoni Allen dan kawan-kawan, kuasa hukum tergugat juga bahkan tidak hadir dalam persidangan permohonan pembacaan gugatan dari kubu AHY.

Baca Juga: Merespons Pernyataan AHY, Moeldoko Segera Lakukan Gebrakan di Internal Partai Demokrat

"Majelis hakim memutuskan untuk menunda perkara ini selama dua minggu. Dalam agenda untuk memanggil para tergugat dalam perkara ini sehingga sidang perkara ini selanjutnya digelar pada Selasa, 13 April 2021 pada pukul 9.00 WIB," kata Ignasius Eko Purwanto yang bertindak sebagai hakim ketua, Selasa, 30 Maret 2021.

Selanjutnya, majelis hakim meminta komentar dari para penggugat terhadap penundaan sidang pembacaan permohonan gugatan ini.

"Baiklah cukup ya?" kata Hakim.

Baca Juga: Pengamat Sebut Kebakaran Kilang Minyak Akibat Lalai

"Cukup yang mulia," jawab salah satu perwakilan kuasa hukum DPP Partai Demokrat.

"Baik untuk selanjutnya sidang perkara ini ditunda pada tanggal 13 April 2021," ujarnya diikuti dengan ketok palu sebanyak tiga kali.

Sementara itu, kuasa hukum DPP Partai Demokrat Donal Fariz menyampaikan, secara administratif, kedudukan hukum terpenuhi.

Baca Juga: Penumpang Kapal Terjatuh ke Laut, Basarnas Berharap Cuaca Normal Selama Pencarian

Kata dia, kenapa kemudian majelis hakim menunda sementara sidang pembacaan permohonan gugatan ternyata ada masalah di internal Pengadilan Negeri Jakarta.

Pasalnya, kata dia, pemohon sudah melengkapi dokumen-dokumen permohonan asli dan termasuk surat kuasa hukum yang diminta oleh Majelis Hakim.

"Jadi sesungguhnya kita sudah lengkap secara dokumen, secara administratif, legal standing menurut majelis hakim sudah dipenuhi," kata dia.

Baca Juga: Pipa yang Bocor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Kilang Minyak Balongan

Donal Fariz kemudian menyebutkan, sidang pembacaan permohonan gugatan diundur sampai dengan 13 April 2021 lantaran pihak Jhoni Allen dan kawan-kawan maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan kali ini.

Baginya, ketidakhadiran Jhoni Allen dan kawan-kawan itu menunjukkan bahwa mereka tidak bisa menghormati proses hukum yang berlangsung.

"Bahkan lebih daripada itu, bagi kami, menegaskan mereka tidak mampu menunjukkan bukti-bukti legalitas mereka dan berdebat di depan hukum," kata Donal Fariz.

Baca Juga: Polda Sumbar Perketat Pemeriksaan Gereja Hingga Bandara Guna Antisipasi Aksi Susulan Pasca Bom Makassar

Diketahui, PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan melawan hukum oleh AHY terhadap pera tergugat, yakni Jhoni Allen Cs dan turut tergugat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-rakyat.com dengan judul "Sempat Diskors, Hakim Akhirnya Tunda Sidang Gugatan AHY karena Jhoni Allen Cs Mangkir" yang tayang pada Selasa, 30 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Amir Faisol)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x