Portalbangkabelitung.com - Persidangan Habib Rizieq Shihab belum juga usai. Hari ini, Selasa 30 Maret 2021, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang yang menjerat pimpinan eks Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Adapun agenda yang akan dibahasa adalah adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota pembelaan Rizieq terkait kasus Petamburan dan Megamendung.
Dikutip Portalbangkabelitung.com dari Pikiran-Rakyat.com, Alex Adam Faisal selaku Humas PN Jakarta Timur mengatakan sidang akan dilaksanakan secara offline.
"Perkara nomor 221 (Petamburan), 222 dan 226 (Megamendung). Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, agenda, pendapat PU terhadap eksepsi terdakwa/pengacara," kata Alex.
Dalam sidang itu sendiri, PN Jaktim juga menjadwalkan untuk menghadirkan terdakwa lain yakni eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan empat orang lainnya.
Mereka juga didakwa ikut serta dalam acara Maulid Nabi Muhammad yang menimbulkan kerumunan di Petamburan.
Baca Juga: Khawatir Ada Bom Susulan, JK Minta Masyarakat Selalu Waspada