Bahas Tanggapan dari JPU Atas Nota Pembelaan, Sidang Habib Rizieq Shihab Digelar Lagi Hari Ini

- 30 Maret 2021, 13:48 WIB
Habib Rizieq berada di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Habib Rizieq berada di ruang sidang PN Jakarta Timur. /Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla/

Menurut Alex sidang nantinya akan disiarkan secara daring di akun YouTube PN Jakarta Timur agar dapat disaksikan oleh publik.

"Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," tutur Alex.

Sebelumnya Rizieq telah menjalani sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi. Ia didakwa terkait tiga kasus yakni kerumunan Petamburan, pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, dan pemalsuan test swab di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.

Baca Juga: Wawan Wanisar Selamat Jalan Selamanya, Dunia Perfilman Indonesia Kini Berduka

Atas kasus tersebut Rizieq dikenai pasal berlapis dimana salah satu hukumannya ia terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun di kasus tes swab RS Ummi karena didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Habib Rizieq Kembali Hadiri Sidang Hari Ini, Agenda Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi" yang tayang padaSelasa 30 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Muhammad Rizky Pradila)

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x