Sebelum Juli 2021, Sekolah Tatap Muka Sudah Diperbolehkan dengan 5 Syarat Berikut

- 30 Maret 2021, 23:00 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. /tangkapan layar instagram.com/@Nadiemmakarim

Portalbangkabelitung.com - Pemerintah menargetkan pada Juli 2021 semua sekolah sudah bisa tatap muka.

Namun, sekolah tatap muka sudah bisa digelar dengan catatan semua guru dan tenaga kependidikan di satu sekolah itu sudah divaksinasi Covid-19. 

Informasi ini sesuai dengan isi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri soal sekolah tatap muka yang ditandatangani Mendikbud, Mendagri, Menkes, dan Menag.

Baca Juga: Mahfud MD dan Yasonna Laoly Bakal Konferensi Pers Soal Nasib AHY dan Moeldoko Besok

Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, meski belajar tatap muka diizinkan tapi dalam penyelenggaraannya harus mengikuti protokol kesehatan ketat dan digelar secara terbatas.

 

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah, atau kantor Kementerian Agama mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh," ujar Nadiem dalam konferensi pers daring, Selasa 30 Maret 2021.

Selain menggelar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka secara terbatas, Nadiem juga memberikan sejumlah poin penting sebelum sekolah tersebut menggelar tatap muka, berikut detailnya:

Baca Juga: LAPAN Perkirakan Awal Ramadhan 1442 Hijriah NU dan Muhammadiyah Akan Serempak: 13 April 2021

1.Orang tua berhak memilih anaknya tidak ikut belajar tatap muka
Kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x