Hendardi: Penindakan Teroris yang Bersifat Terukur dan Akuntabel Harus Dilakukan Secara Simultan

- 1 April 2021, 17:46 WIB
Komnas Perempuan mengungkapkan, menurut penelitian kaum perempuan lebih mudah untuk dimanfaatkan dalam jaringan terorisme.
Komnas Perempuan mengungkapkan, menurut penelitian kaum perempuan lebih mudah untuk dimanfaatkan dalam jaringan terorisme. /Tangkap layar CCTV Mabes Polri./

Portalbangkabelitung.com - Ketua Setara Institute, Hendardi menilai dua peristiwa teror terakhir di Makassar dan di Jakarta menunjukkan bahwa kelompok pengusung ideologi teror masih eksis di Indonesia, termasuk dengan menggunakan strategi lone wolf (tindakan sendirian).

Untuk diketahui, Lone wolf merupakan strategi mutakhir di kalangan kelompok dan jaringan teroris. Strategi tersebut memungkinkan siapa saja menjadi aktor teroris.

Salah satu jaringan terorisme yang paling menonjol mengadopsi strategi lone wolf dalam menjalankan tindakan teror adalah Jaringan Jamaah Ansharud Daulah (JAD).

Baca Juga: Polisi Gerak Cepat, 30 Terduga Teroris Ditangkap Usai Bom Makassar

“JAD mengkapitalisasi pesatnya perkembangan teknologi informasi dan memanfaatkannya secara efektif untuk melakukan proses radikalisasi di ruang publik dengan menyasar kelompok-kelompok spesifik, yang memiliki potensi transformasi secara cepat untuk menjadi intoleran aktif, radikal, lalu jihadis dan melakukan amaliyah teror,” kata Hendardi kepada Pikiran Rakyat, Kamis, 1 April 2021.

Eksistensi kelompok teroris ini dimungkinkan karena mengendurnya kepekaan dan melemahnya partisipasi masyarakat.

Di sisi lain, berkembang upaya untuk mendelegitimasi tindakan polisional oleh institusi-institusi keamanan negara dalam menangani terorisme.

Baca Juga: Sidang Isbat Akan Digelar pada 12 April 2021, Kemenag: Dilakukan Secara Daring dan Luring

“Hal itu mendorong masyarakat menjadi permisif, karena berkembang persepsi bahwa terorisme adalah konspirasi atau rekayasa pihak-pihak tertentu,” ucap dia.

Padahal, dua aksi terakhir, misalnya, menunjukkan betapa jejaring itu nyata dan keberadaan mereka membahayakan jiwa warga masyarakat.

Demi melindungi kepentingan publik dan keselamatan warga, tindakan polisional yang terukur dan akuntabel, untuk melumpuhkan teroris dan jaringannya dibenarkan, (permissible) dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x