Catat! 8 Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021, Mulai Dari Tanggalnya hingga Pemberian Bansos

- 5 April 2021, 11:37 WIB

Portal Bangka Belitung- Mudik Lebaran Idul Fitri 2021 resmi ditiadakan oleh pemerintah. Kebijakan ini berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Peniadaan mudik lebaran2021bertujuan untuk mencegah peningkatan kasus positif Covid-19 akibat mobilisasi masyarakat yang biasanya terjadi pada libur Hari Raya Lebaran.

Selain mencegah kenaikan angka penularan Covid-19, larangan ini diberlakukan sebagai salah satu cara untuk memaksimalkan manfaat dan pelaksanaan program vaksinasi.

Baca Juga: Resmi, Program Vaksinasi Covid-19 Tetap Dijalankan Selama Bulan Ramadhan

Dilansir dari PMJ News, Ada 8 hal yang ditetapkan dalam keputusan larangan mudik Lebaran 2021. Berikut 8 poin larangan mudik tersebut.

1. Tanggal

Larangan mudik Lebaran 2021 akan berlangsung selama 12 hari, mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. 

Selama 12 hari tersebut, masyarakat diimbau agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menyebarkan virus Covid-19.

Baca Juga: [Update] Tercatat 54 Orang Meninggal, 24 Orang Hilang, dan 256 Warga Diungsikan Akibat Banjir Bandang di NTT

2. Cuti bersama

Pemerintah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri hanya tanggal 12 Mei 2021 saja.

3. Aturan untuk semua kalangan

Aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk semua kalangan masyarakat tanpa terkecuali ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri, pegawai swasta serta masyarakat.

Baca Juga: Sejumlah Wilayah di NTT Berpotensi Terjadi Cuaca Ekstrem, Warga Diimbau Waspada

4. Dilarang bepergian

Selama larangan mudik Lebaran 2021 ini diberlakukan, masyarakat tidak diperbolehkan untuk bepergian kecuali untuk keperluan yang benar-benar mendesak.

Kemenhub masih membahas terkait aturan pengendalian transportasi maupun sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan.

Baca Juga: BNPB Ungkap Hujan yang Ekstrem Menjadi Penyebab Utama Banjir Bandang di NTT

5. Pengecualian

Pemerintah memberikan pengecualian untuk ASN dan BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Bagi masyarakat harus disertai dengan keterangan dari kepala desa apabila ada keperluan mendesak.

Baca Juga: GM Irene Sukandar dan Raffi Ahmad Catat Rekor Muri Duel Catur di Mobil Drifting

6. Kegiatan keagamaan

Selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan agama akan diatur oleh Kemenag yang bekerjasama dengan MUI dan organisasi agama lainnya.

7. Pengawas lalu lintas

Untuk memantau arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2021, pemerintah akan memberlakukan pengawasan lalu lintas batas yang berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.

Baca Juga: BNPB Ungkap Hujan yang Ekstrem Menjadi Penyebab Utama Banjir Bandang di NTT

8. Bansos Lebaran 2021

Terkait bansos Lebaran 2021, rencananya akan dilakukan selama bulan Mei. Untuk bansos wilayah Jakarta akan diberikan khusus pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021.***

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah