Pendaftaran Bantuan Sosial untuk Pelaku UMKM Sudah Dibuka, Akan Dapat Rp1,2 Juta

- 6 April 2021, 15:08 WIB
Pendaftaran BPUM 2021 sudah dibuka, ini syarat dan cara daftarnya.
Pendaftaran BPUM 2021 sudah dibuka, ini syarat dan cara daftarnya. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

Portalbangkabelitung.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) akan memberikan bantuan lagi di tahun 2021 ini.

Bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para pelaku UMKM untuk menjalankan usaha yang mereka miliki.

Dikutip Portalbangkabelitung.com dari instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM, BPUM akan kembali dicairkan sehingga para pelaku UMKM sudah bisa kembali melakukan pendaftaran agar bisa mendapatkan BPUM atau BLT UMKM.

Baca Juga: Mahaguru Penyair Umbu Landu Paranggi Meninggal Dunia, Ganjar Pranowo: Selamat Jalan Guru dari Para Guru

Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, jika pengajuan atau pendaftaran penerima BLT UMKM ini sudah bisa diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di masing-masing kota/kabupaten.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KemenkopUKM (@kemenkopukm)

 

"Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses. Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing," tulis Kemenkop dalam keterangannya itu.

Jika sebelumnya BPUM yang diterima merupakan uang tunai Rp2,4 juta, maka pada BPUM kali ini setiap UMKM terpilih hanya menerima Rp1,2 juta.***

Baca Juga: Eksepsi Terdakwa Rizieq Shihab Soal Kerumunan di Petambuaran Ditolak Majelis Hakim

Editor: Ryannico

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x