Eksepsi Terdakwa Rizieq Shihab Soal Kerumunan di Petambuaran Ditolak Majelis Hakim

- 6 April 2021, 13:15 WIB
Habib rizieq Shihab di Polda Metro Jaya/ PMJ News/Fjr
Habib rizieq Shihab di Polda Metro Jaya/ PMJ News/Fjr /

Portal Bangka Belitung- Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela terdakwa Rizieq Shihab cs dengan perkara nomor 221, 222 dan 226.digelarkan hari ini, Selasa (6/4/2021) di PN Jakarta Timur. 

Perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020 dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.

Baca Juga: Sidang Terdakwa Rizieq Shihab Kembali Digelar, 1.388 Polisi Dikerahkan Untuk Mengamankan Jalannya Persidangan

Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Suparman Nyompa resmi menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan.

 Suparman Nyompa menilai bahwa surat dakwaan yang diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu merujuk pada Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

Baca Juga: Rizieq Shihab Kembali Lakukan Sidang dengan Agenda Putusan Sela di PN Jaktim

"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa.

Lalu Majelis Hakim menetapkan perkara nomor 221 bagi terdakwa Rizieq Shihab soal kasus kerumunan Petamburan dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 12 April 2021.***

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x