Portal Bangka Belitung- Hari ini, Selasa (6/4/2021) sidang pimpinan eks Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali digelarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Agenda sidang hari ini berupa putusan sela dari majelis hakim terkait kasus Petamburan dan Megamendung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, "Perkara nomor 221 (Petamburan), 222 dan 226 (Megamendung) agenda putusan sela Majelis Hakim," kata Alex.
Baca Juga: Hujan Ekstrem di NTT Timbulkan Korban Jiwa, BMKG Ungkap Penyebab Curah Hujan Meningkat
Untuk sidang kali ini, PN Jaktim akan menghadirkan terdakwa lain yaitu Shabri Lubis selaku eks Ketua Umum FPI
serta empat orang lainnya yang masuk dalam nomor perkara 222.
Mereka juga didakwa ikut serta dalam acara Maulid Nabi Muhammad yang menimbulkan kerumunan di Petamburan.
Baca Juga: Berpaling dari AHY, Moeldoko Cs Sarankan SBY Buat Partai Baru
Sebelumnya Rizieq telah menjalani sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi.
Ia didakwa terkait tiga kasus yakni kerumunan Petamburan, pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, dan pemalsuan test swab di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.