Atas kasus tersebut Rizieq dikenai pasal berlapis dimana salah satu hukumannya ia terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun di kasus tes swab RS Ummi karena didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Habib Rizieq Shihab Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini di PN Jaktim" Pada 6 Maret 2021***(Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila)