Rizieq Shihab Kembali Lakukan Sidang dengan Agenda Putusan Sela di PN Jaktim

- 6 April 2021, 08:28 WIB
Rizieq Shihab, Habib Rizieq Shihab Menuju Mobil Tahanan Setelah
Rizieq Shihab, Habib Rizieq Shihab Menuju Mobil Tahanan Setelah /Antara/Hafidz Mubarak A/

Atas kasus tersebut Rizieq dikenai pasal berlapis dimana salah satu hukumannya ia terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun di kasus tes swab RS Ummi karena didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan Sebesar Rp2.619.056.695 Untuk Korban Bencana Banjir NTT, Berikut Rinciannya

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Habib Rizieq Shihab Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini di PN Jaktim" Pada 6 Maret 2021***(Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila)

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah