Portal Bangka Belitung- Hari ini, Selasa (6/4/2021) sidang pimpinan eks Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali digelarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Agenda sidang hari ini berupa putusan sela dari majelis hakim terkait kasus Petamburan dan Megamendung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, "Perkara nomor 221 (Petamburan), 222 dan 226 (Megamendung) agenda putusan sela Majelis Hakim," kata Alex.
Baca Juga: Hujan Ekstrem di NTT Timbulkan Korban Jiwa, BMKG Ungkap Penyebab Curah Hujan Meningkat
Untuk sidang kali ini, PN Jaktim akan menghadirkan terdakwa lain yaitu Shabri Lubis selaku eks Ketua Umum FPI
serta empat orang lainnya yang masuk dalam nomor perkara 222.
Mereka juga didakwa ikut serta dalam acara Maulid Nabi Muhammad yang menimbulkan kerumunan di Petamburan.
Baca Juga: Berpaling dari AHY, Moeldoko Cs Sarankan SBY Buat Partai Baru
Sebelumnya Rizieq telah menjalani sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi.
Ia didakwa terkait tiga kasus yakni kerumunan Petamburan, pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, dan pemalsuan test swab di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.
Atas kasus tersebut Rizieq dikenai pasal berlapis dimana salah satu hukumannya ia terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun di kasus tes swab RS Ummi karena didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Habib Rizieq Shihab Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini di PN Jaktim" Pada 6 Maret 2021***(Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila)