Sidang Terdakwa Rizieq Shihab Kembali Digelar, 1.388 Polisi Dikerahkan Untuk Mengamankan Jalannya Persidangan

- 6 April 2021, 11:11 WIB
Ribuan personel amankan persidangan Rizieq Shihab di PN Jaktim
Ribuan personel amankan persidangan Rizieq Shihab di PN Jaktim /PMJ News

Portal Bangka Belitung- Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sidang dengan agenda putusan sela terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). 

Sidang yang dijalani Rizieq Shihab hari ini membahas dua perkara, yaitu kerumunan dan protokol protokol kesehatan di Petamburan (nomor perkara: 221 / Pid.B / 2021 / PN.Jkt.Tim). 

Kasus kedua yaitu terkait pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung (nomor perkara: 226 / Pid.B / 2021 / PN.Jkt.Tim).

Baca Juga: Rizieq Shihab Kembali Lakukan Sidang dengan Agenda Putusan Sela di PN Jaktim

Dalam hal ini, Rizieq Shihab didakwa pasal yang berlapis karena pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang berkaitan dengan acaranya yang digelar di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Bogor.

Sidang kali ini digelarkan secara virtual, pihak kepolisian menerjunkan sekitar 1.388 personel untuk mengamankan jalannya persidangan.

"Jumlah personie pengamanan yang akan diterjunkan sekitar 1.388," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Bahas Tanggapan dari JPU Atas Nota Pembelaan, Sidang Habib Rizieq Shihab Digelar Lagi Hari Ini

Dengan kasus-kasus tersebut, terdakwa telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.***

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x