Sambut Ramadhan di Tengah Pandemi, Inilah 11 Panduan Ibadan yang Diterbitkan Kemenag

- 6 April 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi Ibadah Ramadhan di Masjid
Ilustrasi Ibadah Ramadhan di Masjid /unsplash.com/Sangga Rima Roman/

Portalbangkabelitung.com - Bulan Ramadhan tinggal menghitung hari akan tiba. Umat Islam di seluruh dunia menyambut datangnya bulan yang suci ini.

Walaupun dunia saat ini masih ditimpa pandemi Covid-19, tidak menyurutkan semangat umat Islam khususnya di Indonesia untuk beribadah di Bulan Ramadhan.

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengizinkan masjid menyelenggarakan salat tarawih atau ibadah lainnya pada bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Kampung Arso Papua Terendam Banjir, Pasukan TNI Kerahkan Pasukan Untuk Mengevakuasi Warga

Namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Informasi itu tercantum dalam edaran tentang "Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M" yan diterbitkan oleh Kemenag.

Edaran ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

Baca Juga: Rizieq Shihab Kembali Lakukan Sidang dengan Agenda Putusan Sela di PN Jaktim

Surat Edaran ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini. "Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," ujar Menag seperti dirilis laman resmi Kemenag RI di Jakarta, Senin, 5 April 2021.


"Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," tambahnya.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x