Bukber Puasa di Restoran Diizinkan, dengan Syarat Berikut Ini! Simak Selengkapnya

- 6 April 2021, 09:46 WIB
Ilustrasi Bukber. Pemerintah mengizinkan pelaksanaan kegaitan Bukber pada Ramadhan 1442 Hijriah. Begini ketentuannya.
Ilustrasi Bukber. Pemerintah mengizinkan pelaksanaan kegaitan Bukber pada Ramadhan 1442 Hijriah. Begini ketentuannya. /Pexels/Fauxels Ikuti

Portal Bangka Belitung- Surat edaran terkait panduan-panduan ibadah Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021 sudah diterbitkan oleh Kementerian Agama secara resmi.

 Surat edaran tersebut ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin, 5 April 2021.

Salah satu isi kebijakan dari surat edaran tersebut yaitu kegiatan buka puasa bersama (bukber) tetap diperbolehkan dengan syarat kehadiran maksimal hanya 50 persen dari kapasitas ruangan.

Baca Juga: Hoaks! Muhammadiyah Tolak Berikan Pelayanan Vaksinasi kepada Pemilik KTP Non Islam

Dikutip dari PikiranRakyat-Bekasi, "Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan,” katanya.

“Harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," sambungnya.

Surat edaran nomor 3 tahun 2021 berisi sejumlah panduan-panduan ibadah maupun aktivitas di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, Wapres Ma'ruf Amin Lakukan Kunjungan Kerja ke Sumatera Barat

Adapun isi dari surat edaran tersebut tentu berbeda dengan surat edaran pemerintah tahun sebelumnya.

Salah satu contohnya, pada pelaksanaan ibadah Ramadhan tahun lalu, pemerintah melarang adanya kegiatan buka bersama.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x