Polisi Ringkus Pelaku Penyelundupan Ganja Melalui Ekspedisi

- 7 Mei 2021, 13:15 WIB
Penangkapan pelaku penyelundupan 64 kg ganja oleh Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Mota
Penangkapan pelaku penyelundupan 64 kg ganja oleh Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Mota /Foto : pmjnews.com/

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Baru Hari Pertama Penyekatan Larangan Mudik, Sudah Ribuan Kendaraan Diputarbalik

Pelaku terancaman hukuman berupa pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x