Kemenag Telah Menerbitkan Panduan Sholat Idul Fitri 1442 H, Simak Selengkapnya

- 7 Mei 2021, 13:37 WIB
Gus Yaqut sedang menyampaikan argumen pada salah satu forum diskusi.
Gus Yaqut sedang menyampaikan argumen pada salah satu forum diskusi. /IG Gus Yaqut,/

Portal Bangka Belitung- Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 H / 2021 M di saat Pandemi Covid-19.

Panduan tersebut tertulis dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M di saat Pandemi Covid.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan ini untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah Sholat Idul Fitri.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Penyelundupan Ganja Melalui Pengiriman Ekspedisi

“Panduan Diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Sholat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Pembinaan kegiatan malam takbiran dan Sholat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka, ”tegas Gus Menag di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan mestinya,” lanjutnya.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H / 2021 M di saat Pandemi Covid.

Baca Juga: Mudik Dilarang Tapi WNA Berhamburan Datang ke Indonesia, Gus Umar: Peraturan Paling Gokil Sedunia

Pertama, malam takbiran dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan protokol standar kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
3. Kegiatan takbiran dapat dibaca secara virtual dari masjid dan musalla sesuai fakta perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Kedua, Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M di daerah zona merah dan zona oranye dapat dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Baca Juga: Pandemi COVID-19, Polri dan IMM Babel Bagikan Sembako dan Masker

Ketiga, Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak.

Keempat, dalam hal Sholat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

1. Sholat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

2. Jemaah Sholat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

Baca Juga: Najwa Shihab Terbaring di RS dan Minta Doa Atas Kesembuhannya, Ternyata Mengidap Penyakit Ini!

3. Panitia Sholat Idul Fitri yang disarankan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

4. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, mengacu pada saat sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

5. Jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan sholat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;


6. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit;

Baca Juga: Baru Hari Pertama Penyekatan Larangan Mudik, Sudah Ribuan Kendaraan Diputarbalik


7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi dengan pembatas transparan antara khatib dan jemaah;


8. Seusai pelaksanaan sholat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tersier dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, Panitia Sholat Idul Fitri wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat untuk melihat status zonasi dan mengatur pengawasan agar protokol kesehatan Covid -19 tetap terkendali.

Baca Juga: Rusdi Karepesina Viral di Sosmed Usai Ditilang dan Tunjukkan SIM Negara Kekaisaran Sunda Nusantara

Keenam , silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House / Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.

Ketujuh , dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Editor: Suhargo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x