Resmi! PNS dan PPPK Dilarang Mudik dan Ambil Cuti Hari Raya Idul Fitri 1442 H

- 8 Mei 2021, 12:07 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. //kemlu.go.id/

Portal Bangka Belitung- Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan peraturan larangan mudik bagi seluruh kalangan masyarakat, termasuk PNS. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) secara resmi menyampaikan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) dilarang mudik. 

Tak hanya itu, PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga dilarang mengambil cuti.

Baca Juga: Polisi Dihadang Segerombolan Pemuda Bawa Senjata Tajam Saat Amankan Sahur On The Road

“Dalam hal pemberian cuti bagi pegawai ini, PNS tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan tadi. Selama periode tanggal 6 sampai 17 itu tidak diizinkan mengambil cuti Lebaran,” terang Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PANRB Rini Widyantini, dilansir dari akun YouTube KemenPANRB.

Namun, Rini PNS masih diperbolehkan untuk mengambil cuti dengan beberapa alasan. 

Khusus PNS, cuti yang boleh diambil yakni cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti dengan alasan penting seperti menikah.

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Pelarangan Mudik, 23. 573 Kendaraan Diputarbalikkan

“Namun demikian ada pengecualian juga. Misalnya cuti melahirkan karena kan tidak bisa ditahan tuh cuti melahirkan. Cuti sakit karena memang sakit keras dan sebagainya. Atau cuti karena alasan penting. Karena menikah misalnya. Biasanya bulan syawal banyak yang menikah. Hal itu diperbolehkan,” jelasnya.

Sedangkan, bagi PPPK hanya ada dua cuti yang diizinkan diambil yaitu cuti melahirkan dan sakit.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x