KPK Akan Panggil Kembali Wakil Ketua DPR RI Dalam Kasus Dugaan Suap Penyidik KPK

- 3 Juni 2021, 12:00 WIB
KPK Akan Panggil Kembali Wakil Ketua DPR RI Dalam Kasus Dugaan Suap Penyidik KPK
KPK Akan Panggil Kembali Wakil Ketua DPR RI Dalam Kasus Dugaan Suap Penyidik KPK /Dok.DPR RI

Portalbangkabelitung.com- Dikutip dari depok.pikiran-rakyat.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan kembali kepada Wakil Ketua (Dewan Perwakilan Rakyat) DPR RI Azis Syamsuddin sebagai saksi untuk tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) atas dugaan suap kasus penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai

“Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan,” ucap Plt Juru Bicara KPK di Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021 dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Pencarian KRI Nanggala 402 Telah Usai : On Eternal Patrol Garuda Samudra 

Azis juga terlebih dahulu sudah diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK sehubungan dengan pelanggaran etik yang dilakukan Stepanus.

KPK juga telah menetapkan status tersangka pada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) yang menjadi pengacara dari tersangka atas kasus dugaan suap sehubungan dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.

Baca Juga: Red Notice Untuk Harun Masiku

Mengacu pada konstruksi perkara yang sudah diterangkan oleh pihak KPK, nama Azis kemungkinan besar ikut terlibat pada kasus tersebut.***

Editor: Ryannico

Sumber: depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah