Portalbangkabelitung.com- Dikutip dari depok.pikiran-rakyat.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan kembali kepada Wakil Ketua (Dewan Perwakilan Rakyat) DPR RI Azis Syamsuddin sebagai saksi untuk tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) atas dugaan suap kasus penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai
“Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan,” ucap Plt Juru Bicara KPK di Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021 dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Pencarian KRI Nanggala 402 Telah Usai : On Eternal Patrol Garuda Samudra
Azis juga terlebih dahulu sudah diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK sehubungan dengan pelanggaran etik yang dilakukan Stepanus.
KPK juga telah menetapkan status tersangka pada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) yang menjadi pengacara dari tersangka atas kasus dugaan suap sehubungan dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.
Baca Juga: Red Notice Untuk Harun Masiku
Mengacu pada konstruksi perkara yang sudah diterangkan oleh pihak KPK, nama Azis kemungkinan besar ikut terlibat pada kasus tersebut.***