Kenapa Habib Rizieq Shihab Hanya Dituntut 6 Tahun Penjara Oleh JPU ? , Ini Alasannya

- 3 Juni 2021, 12:52 WIB
HRS Ditutun 6 Tahun Penjara Oleh JPU
HRS Ditutun 6 Tahun Penjara Oleh JPU /YouTube FRONT TV

Portalbangkabelitung.com- Habib Rizieq Shihab (HRS) tersangka dalam kasus Swab RS Ummi dituntut selama enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Oleh karena terdakwa Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong," kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Mei 2021.

Jaksa melakukan penuntutan hukuman penjara enam tahun penjara karena Habib Rizieq Shihab diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Tentang Hutang Haji Indonesia Ke Saudi, Menteri Agama : Tidak Benar !

Hal itu juga dikuatkan dengan 26 barang bukti yang dibuka dipengadilan .

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar menyampaikan, pihaknya akan menunggu tuntutan yang disampaikan jaksa dalam persidangan.

"Kita tunggu aja dari jaksa tuntutannya seperti apa mudah-mudahan memenuhi rasa keadilan," ucap Azis Yanuar.

Baca Juga: KPK Akan Panggil Kembali Wakil Ketua DPR RI Dalam Kasus Dugaan Suap Penyidik KPK

Dalam sidang lanjutan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menyebutkan, kondisi sakitnya dijadikan sebagai konsumsi politik oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.

"Kami terkejut wali kota dengan Satgasnya Kota Bogor melaporkan rumah sakit yang itu dilakukan pada saat tengah malam, saya begitu kecewa" ucap HRS.***

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah