Portalbangkabelotung.com- Gaji ke 13 PNS bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) cari.
Gaji ke 13 PNS ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke 13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan pencairan Gaji ke 13 PNS yang rencananya awal Juni akan tetap direalisasikan.
Namun, komponen Gaji ke 13 PNS tanpa memasukkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai.
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Fardhu dan Sunnah LENGKAP
Baca Juga: 8 Juta Bahan Baku Sinovac Tiba Di Indonesia, Ini Kata Jokowi
Peniadaan komponen tukin pada Gaji ke 13 PNS tahun ini, telah ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini.
Menkeu menyebutkan bahwa komponen tunjangan kinerja tidak dimasukkan.
Lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kenapa Habib Rizieq Shihab Hanya Dituntut 6 Tahun Penjara Oleh JPU ? , Ini Alasannya