Baca Juga: Kenapa Habib Rizieq Shihab Hanya Dituntut 6 Tahun Penjara Oleh JPU ? , Ini Alasannya
- Memiliki Nilai Ijazah rata rata 7,00.
Apabila pelamar memiliki nilai yang tidak terdapat dalam ijazah maka diambil nilai lain yang setara dengan ijazah.
2. Pengawal Tahanan untuk Formasi Putra-Putri Papua
- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun hingga 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki).
- Mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm.
- Memiliki Sertifikat Keterampilan Bela Diri/Pelatihan Satuan Pengamanan untuk pelamar Jabatan Pengawal Tahanan.
Baca Juga: Tentang Hutang Haji Indonesia Ke Saudi, Menteri Agama : Tidak Benar !