Terungkap! Ini 4 Alasan Kenapa Pemerintah Batalkan Ibadah Haji 2021

- 4 Juni 2021, 09:44 WIB
 Ilustrasi ibadah haji saat sebelum pandemi
Ilustrasi ibadah haji saat sebelum pandemi /Sumber Foto : Pixabay/Konevi/

Portal Bangka Belitung- Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas secara resmi sudah memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 dibatalkan, kebijakan ini terkhusus bagi calon jemaah haji Indonesia.

Pemerintah menyampaikan langkah ini diambil karena meninjau dari beberapa hal.

Menteri Agama (Menag) dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021, telah memebeberkan beberapa alasan membatalkan keberangkatan calon jemaah haji ke tanah suci tahun ini.

Baca Juga: Ibadah Haji 2021 Dibatalkan, Uang Calon Jemaah Akan Dikembalikan?

Pertimbangan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Pertama, pelaksanaan ibadah haji hukumnya wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjamin kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah baik selama berada di embarkasi, debarkasi hingga saat tiba di Arab Saudi.

Kedua, Kemenag menganggap kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji terancam oleh pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Batalkan Ibadah Haji 2021, Simak Selengkapnya!

Apalagi saat ini dikabarkan telah muncul varian baru Covid-19 hampir di seluruh dunia.

Ketiga, pemerintah mengatakan bahwa mereka bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui langkah penanggulangan pandemi Covid-19.

Keempat, menjaga jiwa merupakan salah satu maqashid syariah atau tujuan harus dicapai dalam syariat selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta.

Baca Juga: Tentang Hutang Haji Indonesia Ke Saudi, Menteri Agama : Tidak Benar !

Dari beberapa alasan tersebut, pemerintah menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1442 H/2021 M melalui KMA No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Perlu diketahui, penetapan keputusan ini dihadiri oleh sejumlah petinggi negara, yaitu Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, perwakilan Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan ormas Islam. ***

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x