Baca Juga: KPK Setor 12,5 Miliar Ke Kas Negara Dari Kasus Korupsi Imam Nahrawi
Menurut Aliansi tersebut, keputusan sepihak dari GoTo tentang perubahan insentif Gokilat tentu telah melanggar dua hal:U
- UUNomor 20 Tahun 2008 tentang kemitraan, yang mana proses kemitraan harusnya dilakukan dengan setara, saling membutuhkan, hingga saling menguntungkan antarpihak yang bermitra.
- Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 12 Tahun 2019, yang mana mengatur tentang menentuan biaya jasa dari driver/kurir roda 2.
Baca Juga: Mantan Menlu Indonesia, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja Meninggal Dunia, Berikut Sekilas Rekam
Dengan munculnya keputusan yang kontroversi ini, Alian Driver Gosend Sejabodetabek memutuskan untuk melakukan mogok kerja dengan cara off bid secara massal.
Sebagai aksi menolak tindakan perusahaan “Karya Anak Bangsa” yang justru tidak memanusiakan anak bangsa dan tidak taat kepada aturan yang berlaku dindonesia.
Tuntutan dalam aksi pemogokan ini adalah:
Baca Juga: TERLENGKAP Sinopsis Film Till Death Do Us Part: Terbaru dari Syifa Hadju dan Rizky Nazar
- Cabut keputusan pemberlakuan insentif terbaru yang diberlakukan pada 08 Juni 2021 dan aturan insentif tetap menggunakan skema sebelumnya.
- GoTo harus menaati aturan yang berlaku tentang kemitraan dan penghitungan biaya jasa driver.
- Mendesak pemerintah untuk menegakan aturan yang berlaku sehingga tidak membuat perusahaan platform saling berperang tarif dan promosi, yang dampaknya merugikan driver/kurir.
Jika tuntutan dan aksi mereka tidak diindahkan, maka Aliansi tersebut mengancam akan melakukam aksi serupa dengan jangka waktu yang panjang.***