Cara Daftar PKH 2021, Baca ini Lengkap

- 13 Juni 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi penerima PKH
Ilustrasi penerima PKH /Pixabay.com

1. Datang ke kantor desa/ kelurahan domisili tinggal dan bawa KTP dan KK.

2. Setelah daftar pihak desa akan bermusyawarah dalam menentukan kelayakan mereka yang daftar.

Baca Juga: Anji Ditangkap Atas Dugaan Penggunaan Narkoba, Cuitan Twitternya Jadi Sorotan: Lebih Baik Orang Make Narkoba..
3. Nama yang terpilih dari hasil musyawarah desa akan di buat pre-list yang kemudian di serahkan kepada Dinas Sosial untuk diverifikasi data sampai kunjungan ruang tangga ( survei).

4. Setelah data diverifikasi dan divalidasi kemudian di entri melalui aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) secara online dan di ekspor berupa file.

5. Setelah itu Dinas Sosial lakukan impor data secara online.

Baca Juga: Benarkah Mata Bintitan Karena 'Mengintip'? Berikut Fakta dan Cara Mengatasinya

6. Hasil dilaporkan ke bupati atau walikota, kemudian diteruskan ke gubernur dan menteri.

Untuk mengetahui data penerima PKH kita bisa mengakses laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara menggunakan nomor NIK.

Cukup mudah bukan pendaftaran PKH ini.

Baca Juga: Film Marvel Segera Tayang, Berikut 20 Judul Filmnya di 2021-2023 LENGKAP

Berikut rincian bantuan yang didapatkan per tahun.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x