Portalbangkabelitung.com- Pemerintah melakukan revisi libur nasional dan cuti bersama di tahun 2021.
Sebelumnya ada 6 hari libur nasional dan cuti bersama sejak Juli hingga Desember 2021, namun pemerintah menghapus cuti bersama, sehingga libur nasional dan cuti bersama tinggal 5 hari.
Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Tanggapi Pernyataan Dino Patti Djalal Tentang Wacana Presiden Dipilih Oleh DPR
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat 18 Juni 2021.
Berikut daftar libur nasional Juli hingga Desember 2021:
- Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah: Selasa, 20 Juli 2021
- Tahun Baru Islam 1443 Hijriah: Rabu, 11 Agustus 2021
- Hari Kemerdekaan Republik Indonesia: Selasa, 17 Agustus 2021